17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Mundur, Begini Awal Kasus Menjerat Wamenkumham

Jakarta, MISTAR.ID

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

Lembaga antirasuah itu menetapkan Eddy menjadi tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Eddy sudah melayangkan surat mengundurkan diri ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pada Rabu (6/12/23). Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memberikan tanggapan terhadap surat dimaksud.

Baca juga:KPK Tetapkan Tersangka, Begini Respons Wamenkumham

“Ada surat pengunduran diri pak Wamenkumham yang secepatnya disampaikan ke pak Presiden,” sebut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Ada 4 orang ditetapkan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebanyak 3 orang menjadi penerima dan sebagai pemberi ada 1 orang.

KPK ikut serta menjerat 2 orang dekat Eddy, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Keduanya direncanakan bakal akan diperiksa menjadi tersangka, pada Kamis (7/12/23).

Baca juga:Penetapan Tersangka Wamenkumham Ditandatangani KPK 2 Minggu Lalu

Awalnya kasus ini dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, pada Selasa (14/5/23), dimana diindikasikan Eddy mendapat gratifikasi sebesar Rp 7 miliar lewat Yosi dan Yogi.

Uang itu diserahkan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan menyangkut permohonan bantuan pengesahan badan hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Helmut disebut tengah bersengketa kepemilikan saham PT CLM dengan seseorang berinisial ZAD. Adapun Helmut kini sedang terjerat perkara di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca juga:Aduan IPW ke KPK Dugaan Pemerasan, Wamenkumham: Itu Urusan Aspri Saya YAR & YAM

Menurut Sugeng, jika Eddy diduga meminta kepada Helmut agar kedua orang dekatnya itu diposisikan menjadi Komisaris PT CLM.

Ketika tahapan verifikasi dan penelaahan laporan masyarakat, KPK mendapati adanya kejadian pidana sehingga menaikkan status ke tingkat penyelidikan. Sugeng, Eddy, Yosi dan Yogi sudah dimintai keterangan hingga akhirnya lembaga antirasuah itu menemukan alat bukti cukup, serta menaikkan status penyidikan pada November 2023 lalu.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu telah kami teken sekitar 2 pekan yang lalu,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (9/11/23).

Related Articles

Latest Articles