17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Munarman Divonis 3 Tahun Kasus Terorisme, Pengacara Banding

Jakarta, MISTAR.ID

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/22).

Dalam putusan tersebut Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” kata hakim. Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara. Hakim memerintahkan Munarman tetap ditahan.

Baca juga:Petinggi FPI, Munarman Ditangkap Polisi Terkait Terorisme!

Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021. Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Ia diduga telah membaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk memengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.

Sementara itu, Kuasa Hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman, Azis Yanuar menilai putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) justru membuktikan kliennya bukan seorang teroris.

Azis mengatakan, hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim menjerat Munarman dengan Pasal 13 C Perppu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Yakni pasal yang mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

“Kenapa, karena di pasal itu bukan menyebutkan tindak pidana seorang melakukan terorisme, akan tetapi pasal soal menyembunyikan informasi,” ujarnya kepada wartawan seusai sidang, Rabu (6/4).

Lebih lanjut, Azis juga menilai Munarman sengaja dijebak oleh pemerintahan saat ini dalam kasus dugaan terorisme tersebut. Pasalnya ketiga terdakwa terorisme terlebih dahulu divonis ketimbang Munarman.

Setelahnya, menurut Azis, barulah kliennya dijebak dengan dinilai mengenal dan mengetahui kegiatan terorisme itu.

Baca juga:5 Mantan Pengurus FPI Resmi Bebas dari Penjara

“Setting-an dalam tanda petik adalah tiga terdakwa yang lain divonis dulu. Kemudian Pak Munarman dianggap tahu terkait ketiganya kemudian divonis Pasal 13 C,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Munarman. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

“Jadi divonis 3 tahun dan pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tidak sesuai kita tadi sama-sama dengar dan itu fatal sesuai dengan musyawarah kami tadi kami menyatakan banding,” tutur Azis. (kompas/cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles