16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Muhadjir Effendy Beri Tanggapan Terkait Kampanye Pemilu ke Lembaga Pendidikan

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Revisi ini mendapatkan banyak tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Menurutnya, lembaga pendidikan tingkat menengah hingga dasar sebaiknya tidak digunakan sebagai tempat untuk melakukan kampanye Pemilu 2024.

“Kemungkinan ada manfaatnya untuk lembaga pendidikan tinggi. Namun, tidak untuk lembaga pendidikan yang lebih rendah. Itu tidak perlu,” ujar Muhadjir, Selasa (22/8/23).

Baca juga: Lembaga Pendidikan Diizinkan MK Sebagai Tempat Kampanye Politik, FSGI: Bahayakan Keselamatan Pelajar

Di dalam pasal yang direvisi, tertulis:

“Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan jika mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat tersebut dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

Related Articles

Latest Articles