Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Menteri HAM Natalius Pigai: Jika 27 Kelompok ini Diurus Negara, Diyakini Masalah Sosial Selesai

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 21, 2025 15:52
92
menteri_ham_natalius_pigai_jika_27_kelompok_ini_diurus_negara_diyakini_masalah_sosial_selesai

Menteri HAM, Natalius Pigai. (f:net/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengatakan kementeriannya telah mencatat setidaknya ada 27 kelompok masyarakat yang perlu diberikan bantuan sosial (bansos) oleh negara. Kelompok itu meliputi masyarakat yang perlu diberikan perlindungan, penghormatan, serta pemenuhan kebutuhan dari negara.

Hal itu Pigai sampaikan saat berdialog dengan Menteri Sosial Syaifullah Yusuf di kantor Kementerian Sosial, Jakarta pada Selasa (21/1/25).

"Setelah Kementerian Sosial memaparkan ada 12 kelompok, kami telah mendiagnosis kembali dari 12 itu kami temukan ada 27 kelompok yang harus disentuh oleh negara," kata Pigai di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Dia mengklaim bahwa intervensi negara terhadap 27 kelompok masyarakat itu bisa menyelesaikan 80 persen masalah sosial yang ada di Tanah Air. Karena itu, dia menyebut 27 kelompok masyarakat itu harus diurus oleh negara melalui pelbagai regulasi dan program-program yang berdampak langsung.

"Kalau 27 kelompok itu disentuh (negara), saya meyakini 80 persen masalah sosial bangsa ini selesai," ucapnya.

Adapun 27 kelompok masyarakat yang dicatat oleh Kementerian HAM untuk diberikan bantuan sosial oleh negara, di antaranya:

1. Kelompok Perempuan

2. Kelompok Anak

3. Kelompok Remaja

4. Kelompok Masyarakat/Penduduk Lokal

5. Kelompok Lokal

6. Kelompok Cacat Fisik

7. Kelompok Cacat Mental

8. Kelompok Narapidana

9. Kelompok Pengungsi

10. Kelompok Pekerja Imigran

11. Kelompok Pekerja Swasta

12. Kelompok Non-Formal

13. Kelompok Masyarakat Miskin Kota

14. Kelompok Masyarakat Adat

15. Kelompok Petani

16. Kelompok Nelayan

17. Kelompok Terkena HIV

18. Kelompok Minoritas

19. Kelompok Aparatur Sipil Negara

20. Kelompok Pelanggaran HAM

21. Kelompok Saksi dan Korban Pelanggaran HAM

22. Kelompok Penumpang Transportasi Umum

23. Kelompok Masyarakat pada Wilayah Konflik

24. Kelompok Pekerja di Bawah Umur

25. Kelompok Juru Parkir

26. Kelompok Pekerja Rumah Tangga

27. Kelompok Narapidana yang Sudah Menjalani Hukuman Pidana. (tempo/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES