15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Menkominfo Johnny G Plate akan Diperiksa di Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjadwalkan panggilan pemeriksaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate terkait kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan itu saat ditanya apakah Jhonny akan diperiksa, Kamis (9/2/23) besok.

“Saya dapat info ada pemanggilan dari penyidik (Kamis besok),” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/23).

Baca juga:Edy Rahmayadi Jamin Kebebasan Pers di Sumut, Menkominfo: Pers Adalah Pilar Demokrasi

Namun, Ketut belum bisa memastikan apakah Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu akan menghadiri pemeriksaan. Adapun pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.

“Menengenai kehadiran yang bersangkutan saya belum tahu,” ucap ketut.

Diketahui, dalam perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 itu telah ditetapkan lima tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:Diskominfo Pakpak Bharat Gelar FGD Data Statistik Sektoral 2023

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Namun, ada penyelewengan dalam proses pembangunannya. Dugaan kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai mencapai Rp 1 triliun. Akan tetapi jumlah itu masih bisa bertambah. (kompas/hm06)

Related Articles

Latest Articles