Menaker Wajibkan Pengusaha Buat Satgas Kekerasan Seksual
menaker wajibkan pengusaha buat satgas kekerasan seksual
Jakarta, MISTAR.ID – Kasus staycation dengan bos membuat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha untuk membuat Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Ketentuan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
“Wajib semua perusahaan harus membuat Satgas,” katanya, Kamis (1/6/23).
Baca Juga: Kemenaker Terima 2.069 Aduan THR, 35 Diantaranya Berasal dari Sumut
Tidak hanya mencantumkan pembentukan satgas pada Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023. Menaker juga menuliskan sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku kekerasan seksual di tempat kerja.
Sanksinya antara lain, pemberian surat peringatan (SP), pemindahan penugasan ke unit kerja lain, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengurangan bahkan penghapusan kewenangan pelaku di perusahaan tersebut.
“Melalui Satgas ini, perusahaan bisa merekomendasikan sanksi-sanksi yang disebutkan tadi,” imbuhnya.
Baca Juga: Menaker Ungkap Modus Klasik Perusahaan Tak Bayar THR
Tak lupa, Menaker mendukung pembentukan tempat pengaduan. “Kanal ini berfungsi untuk menjaga kerahasiaan pelapor,” tambahnya. (mtr/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
5 Rasa yang Terdeteksi oleh Indra Pengecap, Ada Rasa Baru Loh!NEXT ARTICLE
Ide 5 Tren Warna Cat Dinding Rumah Tahun 2023