15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Menag Siap Hadirkan Saksi Ahli Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Jakarta, MISTAR.ID

Pihak kepolisian resmi telah menetapkan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Pimpinan Pondon Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses hukum Panji Gumilang jika memang diminta.

Meskipun begitu, pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut enggan memberikan komentar khusus mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

“Masalah ini adalah urusan polisi, bukan urusan saya, jadi mengapa bertanya kepada saya? Kepolisian telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Kita serahkan pada polisi untuk menentukan sejauh mana dugaan ini,” ujar Gus Yaqut usai bertemu MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023), seperti dilansir dari laman Republika.

Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Jika dugaan ini terkait penodaan agama, Gus Yaqut menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan saksi ahli yang dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

“Jika ini tentang penodaan agama dan jika kami diminta untuk menyediakan saksi ahli, kami akan menyiapkan mereka untuk memberikan keterangan apakah ini benar-benar merupakan penistaan agama atau tidak,” katanya.

“Tugas kami adalah menyediakan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, kami tidak diperbolehkan melakukannya. Jadi, jika diminta, kami akan siap dengan saksi ahli,” jelas Gus Yaqut.

Baca Juga: Menkopolhukam Desak Polisi Secepatnya Menuntaskan Dugaan Pencucian yang Dilakukan Panji Gumilang

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan telah dilakukan penangkapan.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan mendapatkan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung ditahan di Mabes Polri pada Selasa (1/8/2023). (Rep/hm22)

Related Articles

Latest Articles