Menag Minta Maaf Terkait Ucapan Tinggalkan Zakat

Menag Nasaruddin Umar. (Foto: Dok. Kemenag.co.id)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang meminta umat Islam meninggalkan zakat jika ingin maju.
Melalui akun resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Nasaruddin menegaskan bahwa zakat merupakan fardhu ‘ain atau kewajiban utama bagi setiap Muslim.
“Saya, Nasaruddin Umar, memohon maaf atas pernyataan saya terkait zakat yang mungkin telah menimbulkan kesalahpahaman di sebagian kalangan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, pernyataannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonomi Syariah sejatinya merupakan ajakan agar pengelolaan dana umat tidak semata-mata bergantung pada zakat.
Menurutnya, Indonesia dapat belajar dari sejumlah negara Timur Tengah seperti Qatar, Uni Emirat Arab, dan Kuwait yang dinilai tidak hanya mengandalkan zakat sebagai sumber pembiayaan umat.
“Mereka bangkit bukan hanya mengandalkan zakat. Justru wakaf yang paling produktif dan paling luas,” katanya.
Ia menambahkan, di negara-negara tersebut wakaf telah menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan. Model inilah yang, menurutnya, ingin diadopsi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia.
“Inilah model yang ingin kita adopsi untuk mempercepat kemajuan umat Indonesia. Demikian penjelasan ini. Terima kasih,” ujar Nasaruddin.
Sebelumnya, dalam acara Sarasehan 99 pada Kamis (26/2/2026), Nasaruddin mengatakan jika umat Islam ingin maju, harus berani meninggalkan zakat. Ia juga menyebutkan zakat kurang populer, bahkan dalam Alquran maupun pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat.
“Kalau kita ingin maju sebagai umatnya, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu tidak populer. Alquran juga tidak terlalu mempopulerkan zakat. Pada masa Nabi dan sahabat, yang populer itu sedekah,” ujarnya.
Sebagai alternatif, ia mendorong agar pembiayaan umat diperkuat melalui skema lain seperti sedekah.
“Bandingkan bunga mudharabah dan musyarakah, bisa 6 sampai 9 persen. Sementara zakat hanya 2,5 persen. Kalau pengeluaran kita hanya zakat, itu terlalu kecil,” katanya. (hm20)






















