23.9 C
New York
Tuesday, August 13, 2024

Memperpanjang SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan dan Tertera NIK

Jakarta, MISTAR.ID

Kini Surat Izin Mengemudi (SIM) telah terkoneksi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masing-masing individu.

Pemerintah juga membuat regulasi memperpanjang SIM wajib memakai, dan disertai bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan di beberapa daerah.

Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menuturkan, format terkini SIM terintegrasi dengan NIK itu diterapkan mulai Juli 2024. Tujuannya untuk mempergampang pendataan warga sebagai pemilik SIM.

Baca juga:Airlangga: Pemerintah Belum Bahas Wacana Iuran BPJS Kesehatan Naik

“(Telah berlaku dari) Juli 2024,” sebut Yusri, pada Senin (12/8/24).

Skema teranyar pada SIM yang terdapat logo motor dan mobil di sudut kanan SIM, mendukung pemakai SIM di luar negeri yang telah diterapkan di seluruh negara Asia Tenggara.

Pemilik SIM lama tidak butuh melakukan apapun untuk merespons perubahan ini. Pemakaian NIK sebagai nomor SIM akan terjadi otomatis saat melakukan perpanjangan masa berlaku 5 tahun.

Penggunaan NIK pada SIM juga dipercaya bisa memberangus pembuatan SIM ganda. Tindakan ini disebut dapat menghilangkan praktik pembuatan SIM berulang kali di sejumlah provinsi.

Baca juga:Mulai 1 Agustus, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus SKCK

Perubahan dalam memperpanjang SIM bukan cuma pada bentuk tampilan dan penggunaan NIK saja, melainkan disertai BPJS Kesehatan untuk dokumen pelengkap kala memperpanjang SIM A, B, dan C.

Perpanjangan SIM menyertakan BPJS Kesehatan ini diuji coba di 7 provinsi mulai 1 Juli hingga 30- September 2024, yaitu Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sulsel), DKI Jakarta, Kalimantan Timur (Kaltim), Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aturan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pemakaian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga:Ini Lokasi 3 RS Swasta Klaim BPJS Kesehatan Fiktif

Terbaru ada sekitar 63 juta warga kini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles