21.6 C
New York
Wednesday, September 18, 2024

Masyarakat yang Renovasi Rumah Juga Dikenakan Pajak 2,4 Persen

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah akan menerapkan pajak 2,4% bagi masyarakat yang membangun atau merenovasi rumah sendiri mulai tahun 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).

Menurut Pasal 2 ayat (3) PMK, kegiatan membangun sendiri mencakup pembangunan bangunan baru, perluasan bangunan lama, atau renovasi, yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

Pasal 3 ayat (2) PMK menyatakan bahwa pajak yang dikenakan untuk pembangunan atau renovasi rumah adalah 20% dari tarif PPN yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Baca juga: Berlaku 2025, Pemerintah Naikan PPN Bangun Rumah Tanpa Kontraktor

Dilansir dari detik, dengan rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025, tarif pajak untuk kegiatan membangun sendiri akan meningkat dari 2,2% menjadi 2,4%.

Hal ini dibenarkan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, yang menjelaskan bahwa perubahan tarif PPN berdampak pada besaran pajak pembangunan rumah.

“Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” jelas Prastowo dalam cuitan X-nya, yang dilihat pada Rabu (18/9/24).

Lanjutnya, masyarakat harus memahami jika aturan ini hanya berlaku untuk rumah dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih yang dibangun dalam jangka waktu dua tahun.

“Baik diselesaikan sekaligus atau bertahap. Rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak akan dikenakan PPN,” tambahnya. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles