20 C
New York
Tuesday, September 17, 2024

Jubir Kemenkeu Jelaskan Soal PPN Bagi Masyarakat yang Bangun Rumah Sendiri

Jakarta, MISTAR.ID

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, menjelaskan soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masyarakat yang membangun rumah sendiri. Ia menekankan bahwa pajak sebesar 2,2 persen hanya dikenakan bagi bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi.

“Jika luas bangunan kurang dari 200 meter persegi, tidak akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen,” jelas Yustinus melalui akun Twitternya (X), Senin (16/9/24).

Sementara itu, masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah akan diberikan berbagai fasilitas, seperti insentif PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah susun atau rumah tapak dengan harga maksimal Rp5 miliar.

“Bagi masyarakat yang membeli rumah di bawah Rp5 miliar, akan mendapat insentif PPN DTP, sedangkan yang mewah harus membayar PPN dan PPnBM sebesar 20 persen jika harga di atas Rp30 miliar,” katanya, dilansir dari CNN Indonesia.

Baca juga: Ini Syarat Bangun Rumah Dikenakan PPN Tahun 2025

Selain itu, Yustinus menyebut bahwa bagi kelompok menengah dengan penghasilan sampai Rp8 juta, pemerintah juga memberikan bantuan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini menawarkan KPR dengan bunga maksimal 5 persen dan jangka waktu kredit hingga 20 tahun, serta subsidi DP sebesar Rp4 juta.

Pajak PPN membangun rumah sendiri saat ini sebesar 2,2 persen. Namun, akan naik menjadi 2,4 persen pada 2025, sejalan dengan kenaikan PPN umum dari 11 persen menjadi 12 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pengenaan pajak ini juga berlaku pada perluasan bangunan lama, selama memenuhi kriteria seperti konstruksi utama dari bahan tertentu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau usaha, serta luas bangunan minimal 200 meter persegi. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles