Friday, January 24, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Masuk DPO Tahun 2021, Buronan Kasus Korupsi Ditangkap di Singapura

journalist-avatar-top
By
Friday, January 24, 2025 10:40
48
masuk_dpo_tahun_2021_buronan_kasus_korupsi_ditangkap_di_singapura

KPK menerbitkan lima foto Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terjerat kasus korupsi. (f:kompas/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Buronan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, ditangkap di Singapura.

Keberhasilan penangkapan buronan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Fitroh dalam keterangannya yang dilansir media kompas, pada Jumat (24/1/25).

Pasca penangkapan, kata Fitroh, KPK sedang berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum, untuk dapat mengesktradisi buronan itu dari Singapura ke Indonesia.

"KPK saat ini telah berkoordinasi, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," jelasnya.

Diketahui, Paulus Tannos adalah Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Diketahui, pada 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan 4 (empat) orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP tersebut.

Keempat tersangka itu antara lain, Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014–2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Paulus telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK, sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos yang memiliki nama alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain. (*/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES