Ganti Kewarganegaraan, Ekstradisi Buronan Kasus Korupsi Diharap Lancar
Ketika KPK menerbitkan lima foto Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terjerat kasus korupsi. (f:dok/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Buronan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, ditangkap di Singapura.
Proses ekstradisi buronan yang mengganti kewarganegaraannya itu diharapkan berjalan dengan lancar. Seperti disampaikan Ketua KPK, Setyo Budianto.
"Mudah-mudahan semuanya lancar," ujar Setyo saat di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir media kompas, pada Jumat (24/1/25).
Setyo yang tidak menjelaskan proses penangkapan buronan di Singapura, berharap dukungan dari semua pihak agar bisa segera diekstradisi ke Indonesia untuk diadili.
"Kami hanya banyak melakukan koordinasi. Ya, kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar, kita tunggu," ungkapnya lebih lanjut.
Diketahui, Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan KPK jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada 13 Agustus 2019, dan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021.
Di tahun 2023, KPK menyebut bahwa keberadaan Paulus telah diketahui keberadaannya. Hanya saja, saat itu KPK tak bisa menangkap Paulus karena telah berganti nama dan juga berganti kewarganegaraan.
"Yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK kala itu, Ali Fikri, kepada awak media, pada Jumat (11/8/23) lalu. (*/hm27)
NEXT ARTICLE
Harga Minyakita Masih Bertengger di Atas HET