31.8 C
New York
Monday, June 24, 2024

Masa Jabatan Penjabat Kepala Daerah Bisa Diperpanjang Hingga Tiga Kali

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan masa jabatan penjabat kepala daerah bisa diperpanjang hingga tiga kali atau menjabat hingga tiga tahun. Ketentuan ini merupakan hasil diskusi dengan para pakar yang membahas penjelasan Pasal 201 ayat 9 UU Pilkada.

“Kesimpulan dari Forum Group Discussion (FGD) itu boleh diperpanjang untuk yang ketiga kalinya. Kira-kira begitu,” kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (10/6/24) malam.

Penjelasan Pasal 201 ayat 9 menyatakan bahwa masa jabatan penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Pasal ini mengatur tentang penjabat kepala daerah yang mengisi kekosongan kepala daerah hasil Pilkada 2017 dan 2018 yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 hingga terpilihnya kepala daerah baru pada Pilkada 2024 mendatang.

Baca juga: KPU Medan Baru Terima 40 Persen dari Rp82 Miliar Dana Pilkada Serentak yang Disetujui

Menurut Tito, penjelasan pasal tersebut tidak memberikan batasan maksimal waktu mereka menjabat, berbeda dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dalam UUD 1945 tegas menyatakan maksimal dua periode.

“Bahasa ini tidak limitatif seperti untuk presiden. Pada presiden, jelas sekali bahwa masa jabatan presiden itu adalah lima tahun dan maksimal dua kali. Itu bahasanya jelas,” jelas Tito.

Dalam memutuskan hal ini, Tito melibatkan sejumlah pakar, termasuk Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan tokoh Perludem, Titi Anggraini. Tito juga menyatakan siap menghadapi gugatan jika ada pihak yang tidak setuju dengan keputusan tersebut.

“Kalau ternyata gugatannya menyatakan bahwa memang harus hanya dua kali, ya kita koreksi. Tapi kalau seandainya gugatan itu ternyata mengatakan boleh lebih dari dua kali, ya kita lanjut,” ujarnya. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles