Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Mantan Dirut Gas Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke di Kasus Korupsi LNG Rp1,8 Triliun

Mistar.idSabtu, 27 Desember 2025 11.32
JS
mantan_dirut_gas_pertamina_seret_nama_ahok_dan_nicke_di_kasus_korupsi_lng_rp18_triliun

Nicke Widyawati (kiri) dan Basuki Tjahaja Purnama (kanan). (foto:antara/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menyinggung dua nama mantan petinggi Pertamina yang dinilai harus bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011–2024 yang merugikan negara sebesar US$113,8 juta atau setara Rp1,8 triliun.

Dua nama tersebut adalah mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati. Hal itu disampaikan Hari melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nurzaenab.

Menurut Wa Ode, keterangan Ahok dan Nicke sangat penting karena keduanya merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan dan penjualan LNG yang dinilai merugikan negara pada periode 2020–2021.

“Berdasarkan dakwaan penuntut umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kerugian negara terjadi pada 2020–2021. Saat itu, siapa yang menjadi pengambil keputusan penting dalam pembelian dan penjualan LNG? Ya, mereka berdua,” kata Wa Ode di Jakarta, dikutip Sabtu (27/12/2025).

Wa Ode menegaskan bahwa kliennya tidak lagi menjabat di Pertamina ketika kerugian negara tersebut terjadi. Hari Karyuliarto diketahui telah pensiun dari Pertamina sejak 2014.

“Tentu mereka belum tentu melakukan korupsi, tetapi harus ada pihak yang bertanggung jawab. Klien kami sudah tidak menjabat saat kerugian negara terjadi,” ujarnya.

Ia menilai, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah jajaran direksi dan komisaris Pertamina yang menjabat pada periode terjadinya kerugian negara. “Ini bentuk kriminalisasi yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyatakan bahwa dua mantan Direktur Utama Pertamina, yakni Dwi Soetjipto dan Nicke, serta Ahok, perlu dimintai keterangan dalam kasus ini.

Menurut Yusri, perjanjian jual beli LNG (SPA) yang dibuat pada 2013 telah diamandemen secara menyeluruh pada 2015 oleh Dwi Soetjipto. Adapun realisasi kargo LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) terjadi pada 2019, ketika Nicke menjabat sebagai Dirut dan Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina.

Pada Selasa (23/12/2025), dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG CCL di PT Pertamina periode 2011–2021 dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka adalah Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, Senior Vice President Gas & Power periode 2013–2014.

Jaksa penuntut umum KPK, Yoga Pratomo, menyebutkan bahwa perbuatan keduanya memperkaya mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan serta CCL, dengan total kerugian negara mencapai US$113,84 juta atau setara Rp1,77 triliun.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mengungkap perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang menyeret delapan terdakwa dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun. Dalam perkara tersebut, pengusaha minyak M Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih buron.

Jaksa menyebut kerugian negara berasal dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian akibat kemahalan harga pengadaan BBM (Bahan Bakar Minyak). Perkara ini melibatkan sejumlah pejabat Pertamina dan pihak swasta, serta dibacakan dalam tiga surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN