19.7 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Jakarta, MISTAR.ID

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menyebutkan telah bertambah dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero).

”Dua tersangka terbaru ini dengan inisial HK dan YA,” ujar Tessa yang dilansir, Selasa (2/7/24).

Diketahui dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) ini menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Tessa menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina yang telah membantu jalannya proses penyidikan dengan memastikan saksi-saksi yang dipanggil hadir sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik KPK.

Baca juga: Rugikan Negara Rp2,1 T, Eks Dirut PT Pertamina Keren Agustiawan Jadi Tersangka

”Saat ini KPK belum bisa menjabarkan lebih lanjut soal apa saja peran kedua tersangka tersebut, namun dia memastikan identitas dan peran kedua tersangka akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan rampung,” terangnya.

Dipastikan bahwa dalam penyidik tersebut KPK akan senantiasa menjalankan proses penyidikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. ”Proses penyidikan sedang berjalan diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” tambahnya.

Diketahui Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan terbukti secara sah korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina. Ia divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal ini diungkapkan Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (24/6/24).

Baca juga: Karen Agustiawan Ditahan KPK, Pertamina Menghormati Proses Hukum  

Dengan demikian, Maryono menuturkan Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Related Articles

Latest Articles