27.1 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Mahfud MD: Putusan Terbaik MKMK agar Demokrasi Indonesia Sehat  

Malang, MISTAR.ID

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berkehendak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa memberikan putusan yang terbaik terkait adanya indikasi pelanggaran kode etik.

“Saya menyokong pak  Jimly Assidiqie  dan para akademisi maupun pecinta konstitusi dan demokrasi supaya memutus ini dengan sebaik-baiknya, demi keberadaban demokrasi kita. Supaya demokrasinya sehat,” sebut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab pertanyaan di Universitas Brawijaya, pada Sabtu (4/11/23).

Dia meminta seluruh pihak sabar menanti keputusan dari MKMK tersebut. Putusan atas sidang kode etik bakal dibacakan pada minggu depan.

Baca juga:Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Berpotensi Dibatalkan, Ketua MKMK Ngaku Belum Yakin

“Tunggu putusan pak Jimly sebagai MKMK. Mungkin hari Senin atau Selasa paling lambat Selasa, tapi mungkin Senin sudah bisa diputus,” paparnya.

Disinggung apakah putusan MKMK bakal berlaku surut atau tidak?, Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Ganjar Pranowo itu sungkan menyampaikan pendapat terkait hal itu. Mahfud pun mengajak supaya menunggu adanya keputusan dari MKMK.

MKMK telah memeriksa beberapa orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga sudah memeriksa Anwar Usman maupun hakim konstitusi lainnya, seperti Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic dan Wahiduddin.

Baca juga:MKMK Kantongi Video CCTV Kejanggalan Putusan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres

Mereka dilaporkan terkait sangkaan pelanggaran etik mengenai putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu terhadap gugatan uji materi atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas umur Capres dan Cawapres.

Putusan dimaksud menetapkan Capres-Cawapres berumur di bawah 40 tahun dapat maju Pemilihan Presiden (Pilpres) asalkan sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles