11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

MA Cabut Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) mencabut hukuman mati Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.

Kabiro Hukum MA, Sobandi mengatakan vonis yang dijatuhkan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Artinya upaya hukum terakhir sudah selesai, yaitu kasasi.

“Sudah bisa langsung dieksekusi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang” katanya, Selasa (8/8/23).

Baca juga: MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo dkk dan Sedang Ditelaah

Perlu diketahui, sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dan dua orang Anggota Majelis yakni Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Mantan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua. (mtr/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles