Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Lapas Overkapasitas, Pemerintah Usulkan Hapus Batas Minimum Pidana untuk Pengguna Narkoba

Mistar.idSelasa, 2 Desember 2025 17.09
journalist-avatar-top
lapas_overkapasitas_pemerintah_usulkan_hapus_batas_minimum_pidana_untuk_pengguna_narkoba

Pemerintah ingin menghapus ketentuan soal batas minimum pidana penjara terhadap tersangka pengguna narkoba dalam RUU Penyesuaian Pidana. (foto: Antara/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah mengusulkan penghapusan ketentuan batas minimum pidana penjara bagi tersangka pengguna narkoba dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Usulan ini disampaikan karena kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) saat ini sudah jauh melebihi kapasitas.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan ketentuan minimum khusus dalam Undang-Undang Narkotika tidak lagi relevan, terutama bagi pengguna narkoba yang bisa saja baru pertama kali melakukan pelanggaran.

“Memang kami mengusulkan untuk menghapus minimum khusus karena overcrowding di penjara, yang salah satu penyebab utamanya adalah kasus narkotika,” kata Eddy dalam rapat lanjutan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR, Selasa (2/12/2025).

Ia mencontohkan bagaimana seseorang yang kedapatan membawa 0,1 gram sabu bisa dipidana empat tahun penjara. Selain memberatkan pelaku, hal itu juga menambah beban biaya negara dalam pembinaan narapidana.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 menetapkan hukuman minimal empat tahun bagi pengguna narkotika golongan I. Ketentuan tersebut bersifat “minimum khusus”, sehingga hakim tidak dapat menjatuhkan pidana yang lebih rendah dari batas tersebut. Akibatnya, mayoritas penghuni lapas saat ini adalah pengguna narkoba.

Di dalam RUU Penyesuaian Pidana, pemerintah menghapus batas minimum pidana untuk pengguna, dengan alasan konsep minimum khusus pada prinsipnya hanya cocok diterapkan pada tindak pidana berat seperti pelanggaran HAM berat dan terorisme.

“Secara teori, minimum khusus itu sangat selektif. Biasanya diterapkan untuk pelanggaran HAM berat dan terorisme. Yang lain sebenarnya tidak,” kata Eddy.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati agar ketentuan terkait narkotika turut dimasukkan ke dalam RUU Penyesuaian Pidana sebagai solusi sementara untuk menghindari kekosongan hukum. Hal ini dilakukan karena RUU Narkotika yang baru belum memasuki tahap pembahasan.

KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 hanya memuat 16 pasal terkait narkotika, mulai Pasal 111 hingga Pasal 127. Jumlah pasal tersebut dianggap tidak memadai karena diasumsikan akan disempurnakan melalui revisi UU Narkotika.

“Harapan kami UU Narkotika yang baru selesai sebelum berlakunya KUHP, supaya tidak ada kekosongan hukum. Tapi kenyataannya berbeda,” ucapnya.

Karena itu, RUU Penyesuaian Pidana kini disiapkan untuk mengembalikan sejumlah pasal narkotika yang sempat dihapus dari KUHP, sembari menunggu pembahasan resmi RUU Narkotika pada tahun 2026.

“Tindakan ini kami ambil agar tidak ada kekosongan hukum. Pasal-pasal yang sebelumnya dicabut dikembalikan melalui RUU Penyesuaian Pidana,” kata Eddy.

Ia belum membeberkan detail pasal-pasal yang akan dimuat, namun menegaskan substansi delik narkotika tidak berubah. Hanya ketentuan minimum khusus bagi pengguna yang dihapuskan. “Unsur deliknya tetap sama, hanya istilah ‘minimum khusus’ diubah untuk pengguna. Yang lain tidak berubah,” tuturnya. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN