15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Yakin Tak Ada Pelecehan Sejak Awal

Jambi, MISTAR.ID

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi, Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek mengatakan, keputusan penyidik Mabes Polri menghentikan kasus pelecehan itu adalah langkah yang sangat tepat dan mereka mengapresiasi Polri dalam mengungkap kasus pembunuhan Joshua.

“Selama ini apa yang dinarasikan Karopenmas Mabes Polri sampai saat ini sudah jelas terbantahkan, karena awalnya kejadiannya dikatakan lokasi pelecehan di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi dan bukti, ” kata Ramos Hutabarat, di Jambi, Sabtu (13/8/22).

Baca Juga:Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J yang Kian Berkeliaran, dari Pelecehan, Zina hingga Bisnis Gelap

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri menyatakan dalam gelar jumpa pers usai pemeriksaan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua menyatakan kejadian itu di Magelang pada saat Brigadir Joshua dan istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) di sana dan itu merupakan perubahan dari rekonstruksi atau skenario.

“Kebohongan yang membuat hal ini makin terang kasusnya dan langkah yang diambil penyidik Mabes Polri sudah sangat tepat, dengan menghentikan kasus laporan pelecehan yang tidak terbukti,” kata Ramos Hutabarat.

Dia menambahkan, apalagi ada keterangan dari Bharada E yang menyatakan tidak ada pelecehan tersebut dan yang ada hanya pembunuhan.

Baca Juga:Simak Daftar 27 Nama Polisi yang Diduga Langgar Etik Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sementara Ayah almarhum Brigadir Joshua, Samuel Hutabarat di tempat terpisah juga mengatakan, semua apa yang dituduhkan kepada anaknya sudah terbantahkan. “Semuanya terbukti tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada anak saya dan tidak ada bukti lainnya, sehingga sudah sah diumumkan oleh Dittipidum tadi semuanya ditutup,” kata Samuel.

Terkait untuk membersihkan nama baik anaknya dan keluarga, Samuel mengatakan pihaknya perlu koordinasi dulu bersama tim kuasa hukum di Jakarta dengan tim kuasa hukum marga Hutabarat untuk mengambil keputusannya.(antara/hm15)

Related Articles

Latest Articles