Binjai, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri Binjai melakukan eksekusi pengosongan lahan serta bangunan yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Permohonan eksekusi tersebut diajukan oleh Sartono Wijaya selaku pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai untuk melaksanakan eksekusi.
Kasus ini berawal dari jual beli antara kedua belah pihak dan SHM yang menjadi objek yang dimaksud setelah diperiksa di BPN ternyata bersih sehingga terjadi jual beli.
Tonton juga: Newsroom: Tak Bayar Pajak Rp250 Miliar Bobby Segel Center Point
Setelah terjadi jual beli, Sontiar boru Simorangkir selaku pemilik lahan dan bangunan, meminta waktu sekitar 6 bulan untuk mengosongkan rumahnya. Namun sebelum waktu yang di ditetapkan itu, muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai saudara kandung Sontiar Simorangkir dan melakukan pemblokiran di BPN.
Pihak ketiga yang mengaku keluarga kandung Sontiar boru Simorangkir meminta agar harga jual tanah tersebut menjadi sebesar Rp1 Miliar yang awalnya hanya sekitar tiga ratusan juta.
Atas kejadian itu, Sartono Wijaya pun melakukan gugatan ke pengadilan negeri Binjai dan memenangkannya. Pihak tergugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan, namun Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Binjai. (endang/hm21).