KPK Sita Rp59,4 Miliar dari Rumah Ketum dan Wakil Ketum PP
Ilustrasi. (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp59,4 miliar dalam penggeledahan di kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/2/24) di dua lokasi berbeda.
“Di rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat, penyidik menyita uang sebesar Rp3,4 miliar,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/25).
Sementara itu, dari rumah Japto di Jakarta Selatan, KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp56 miliar.
Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah barang mewah dari kedua lokasi. Dari rumah Ahmad Ali, penyidik mengamankan beberapa tas dan jam tangan bermerek, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara.
Di rumah Japto, tim KPK menyita 11 unit kendaraan mewah, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Dokumen serta barang bukti elektronik juga turut diamankan.
“Semua barang bukti yang disita akan ditelaah lebih lanjut untuk mendukung penyidikan kasus ini,” jelas Tessa.
Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp436 miliar dari sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kukar. Gratifikasi tersebut disinyalir digunakan untuk membeli kendaraan mewah, tanah, dan aset lain yang diatasnamakan pihak ketiga.
KPK sebelumnya telah menyita 536 dokumen dan 91 kendaraan mewah, termasuk Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, dan lainnya. Beberapa kendaraan tersebut terdaftar atas nama perusahaan maupun kerabat Rita, termasuk kakak iparnya, Endri Erawan, yang merupakan manajer Timnas Indonesia.
Rita sendiri telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Saat ini, ia menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Meski penyidikan terhadap Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali masih dalam tahap awal, barang bukti yang disita dari kediaman keduanya mengindikasikan keterkaitan dengan pencucian uang hasil gratifikasi yang dilakukan Rita.
Tessa menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami peran Japto dan Ahmad Ali dalam aliran dana serta aset yang berasal dari tindak pidana gratifikasi.
“Penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak ini dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Kukar,” tegas Tessa.
Menanggapi penggeledahan ini, organisasi Pemuda Pancasila (PP) menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.
“Kami menghormati hukum yang berlaku. Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang diperlukan untuk membuktikan kebenaran,” ujar salah satu perwakilan PP.
Sementara itu, pengacara Japto dan Ahmad Ali belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan barang bukti oleh KPK. (cnn/hm25)