Pelantikan PNS dan PPPK di Simalungun Tunggu Penetapan Nomor Induk dari BKN


Kantor Bupati Simalungun. (f: dok/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Simalungun masih menunggu proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebelum melantik para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Formasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simalungun, Pulung Kita Sinaga, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Ia menegaskan pelantikan belum dapat dilakukan sebelum seluruh proses penetapan NIP selesai dari BKN.
"Iya, masih menunggu nomor induk pegawai dari BKN. Kalau belum selesai seluruhnya, ya belum bisa (dilantik). Pelantikan mengacu pada surat BKN tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024," ujar Pulung.
Pulung juga menyampaikan, baik CPNS maupun PPPK sama-sama menunggu proses dari BKN. Menurutnya, hingga saat ini belum ada perubahan jadwal pelantikan resmi.
"Memang ada beberapa daerah yang sudah melantik, tapi BKN kan tidak mungkin menyelesaikan semuanya sekaligus. Kebutuhan dan jumlah ASN tiap daerah juga berbeda-beda," ucapnya.
Ia mengimbau seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus agar tetap memantau informasi resmi yang disampaikan melalui BKPSDM Simalungun.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat telah menyesuaikan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024. Penyesuaian ini mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
"Untuk CPNS, mereka yang dinyatakan lulus akan mulai diangkat paling lambat 1 Juni 2025. Usulan penetapan Nomor Induk CPNS harus masuk ke BKN maksimal 10 Mei 2025," kata Pulung, Kamis (10/4/2025).
Ia menambahkan, pengangkatan CPNS akan ditetapkan satu bulan setelah usulan NIP masuk ke BKN. Namun, bagi CPNS yang sudah diusulkan sejak Februari 2025 tetapi belum mendapatkan pertimbangan teknis, maka TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatannya tetap dihitung sejak 1 Maret 2025.
Sementara itu, bagi PPPK yang telah lolos seleksi dan mengisi formasi tahun anggaran 2024, mereka akan diangkat dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025. (indra/hm20)