Wednesday, February 12, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

KKP Pantau Pembongkaran Reklamasi Ilegal di Perairan Bekasi

journalist-avatar-top
By
Wednesday, February 12, 2025 08:50
60
kkp_pantau_pembongkaran_reklamasi_ilegal_di_perairan_bekasi

Pagar laut di Bekasi. (f: ist/mistar)

Indocafe

Bekasi, MISTAR.ID

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memantau proses pembongkaran pagar laut dan reklamasi ilegal di perairan Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/25). Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) setelah ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa sanksi pembongkaran dan pemulihan ruang laut berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP bersama perwakilan PT TRPN dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

"Berdasarkan hasil verifikasi, ditemukan dua pelanggaran, yakni terkait PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan reklamasi ilegal. Luas lahan yang dimanfaatkan tanpa izin mencapai 6,79 hektare, terdiri dari area homebase 3,35 hektare dan sempadan 3,43 hektare," ujar Sumono, dilansir dari detiknews.

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyebut bahwa pembongkaran mandiri ini menunjukkan kesadaran hukum dari PT TRPN.

Perusahaan telah mengakui kesalahan dan menerima sanksi berupa denda administratif, pembongkaran bangunan, serta pemulihan fungsi ruang laut, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

"PT TRPN bersedia melaksanakan sanksi dengan mencabut pagar dan timbunan yang sudah dibuat. Ini menjadi contoh bahwa setiap pelanggaran ruang laut harus ditindak tegas," kata Ipunk.

Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa perusahaan awalnya berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pengelolaan pelabuhan berbasis Sertifikat Hak Milik (SHM) warga sekitar.

Namun, setelah mendapat teguran dari KKP, mereka memutuskan untuk membongkar pagar dan tanah reklamasi dalam waktu 10 hari menggunakan alat berat.

"Kami tetap ingin mengelola pelabuhan perikanan di sini, tetapi dengan mengikuti semua aturan yang berlaku. Setelah pembongkaran selesai, kami akan mengajukan izin resmi baik di tingkat pusat maupun daerah," jelas Deolipa.

Ia menambahkan, PT TRPN siap memperbaiki kesalahan dan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk pengembangan pelabuhan perikanan yang sesuai regulasi.

"Kami meminta maaf atas kejadian ini dan berkomitmen untuk mengikuti aturan. Harapannya, ke depan proyek ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan perundang-undangan," tutupnya. (detik/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap

RELATED ARTICLES