Belum Sebulan Menjabat, Dirjen Migas Dicopot
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![belum_sebulan_menjabat_dirjen_migas_dicopot](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F11-02-2025%2Fbelum_sebulan_menjabat_dirjen_migas_dicopot_2025-02-11_17-40-18_7475.jpg&w=1920&q=75)
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar. (f:kompas/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas), Achmad Muchtasyar dikabarkan dicopot. Ternyata Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mencopot beberapa pejabat tinggi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Achmad Muchtasyar sendiri baru dilantik menjadi Dirjen Migas pada 16 Januari 2025. Selain itu, ada pula Mustika Pertiwi yang dinonaktifkan dari posisi Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas.
Terkait kabar tersebut, Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya tidak langsung membantah ataupun membenarkannya. Dia hanya menyebut Kementerian ESDM memang melakukan penyesuaian terhadap beberapa pejabat tinggi di lingkungan kementerian tersebut.
"Sebagai bagian dari akselarasi organisasi yang tangguh, berkesinambungan dan mampu menjawab tantangan ke depan, Kementerian ESDM telah melakukan penyesuaian atas beberapa pejabat tinggi yang ada," ujarnya, Selasa (11/2/25).
Dia pun memastikan penunjukan pergantian pejabat Kementerian ESDM dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku. Menurutnya, penyesuaian jabatan merupakan hal yang biasa terjadi di Kementerian ESDM.
"Penyesuaian jabatan di suatu organisasi adalah hal yang biasa (lumrah)," kata Chrisnawan.
Adapun pencopotan pejabat Ditjen Migas tersebut terjadi di tengah terjadinya penggeledahan di Kantor Ditjen Migas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), serta kekisruhan penataan distribusi elpiji 3 kg yang menimbulkan kelangkaan elpiji subsidi. Kementerian ESDM sempat mengeluarkan kebijakan warung kelontong atau pengecer dilarang menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025.
Kebijakan itu diniali memutus distribusi elpiji subsidi ke pengecer sehingga pembelian harus dilakukan langsung oleh masyarakat ke pangkalan resmi Pertamina. Namun, sebaran pangkalan Pertamina tak sebanyak pengecer.
Kondisi berkurangnya akses untuk membeli elpiji 3 kg ini lah yang membuat masyarakat mengeluh terjadi kelangkaan karena sulit mendapatkan elpiji tabung melon tersebut. Kini, pemerintah pun mengubah kebijakannya dengan mengubah status pengecer menjadi subpangkalan Pertamina sehingga dapat kembali menjual gas elpiji 3 kg. (kompas/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
DPRD Samosir Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)