17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Kementerian Perhubungan Desak Regulasi e-Skuter Lokal

Jakarta, MISTAR. ID

Kementerian Perhubungan mendesak pemerintah kota dan provinsi untuk mengatur penggunaan skuter listrik (e-skuter) dan kendaraan sejenis, seiring popularitasnya yang semakin meningkat.

“Peraturan daerah harus memasukkan sanksi atas pelanggaran kebijakan skuter listrik,” kata Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian, Senin (31/8/20).

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Listrik, pada Juni lalu untuk mengatur spesifikasi dan penggunaan e-skuter.

Berdasarkan peraturan, pengemudi kendaraan listrik pribadi harus berusia minimal 12 tahun, dan pengemudi dewasa harus berusia antara 12 hingga 15 tahun. Peraturan tersebut juga membatasi kecepatan skuter listrik hingga 6 kilometer per jam (Km/jam).

Baca Juga:Ingat! Impor Sepeda Wajib Izin Pemerintah

“Meski kami sudah mengeluarkan peraturan menteri tentang e-scooter, itu hanya berfungsi sebagai pedoman dan memberikan persyaratan dasar. Karena itu, perlu regulasi di daerah yang memuat klausul sanksi yang diberlakukan oleh Satpol PP,” kata Budi dalam jumpa pers online.

Peraturan tersebut menyatakan, bahwa e-skuter harus digunakan di jalur sepeda, di jalur jalan yang ditentukan atau di trotoar jika jalur tersebut tidak tersedia. Budi berharap, regulasi ini dapat melindungi pengguna e-scooter dan mendukung layanan persewaan e-scooter yang mengalami pertumbuhan signifikan selama beberapa tahun terakhir.

“Diharapkan dengan adanya regulasi tersebut, perangkat mobilitas pribadi menjadi first-mile feeder untuk sistem transportasi umum lainnya,” ujarnya.

Sementara, e-skuter semakin populer sebagian karena aplikasi sewa e-skuter oleh perusahaan ride-hailing Grab Indonesia yang disebut GrabWheels, peraturan keselamatan tetap menjadi masalah.

Pada akhir 2019, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik GrabWheels di jalan menyusul tewasnya dua pengguna dalam kecelakaan lalu lintas. Penggunaan jasa e-scooter dibatasi di wilayah tertentu, seperti di kompleks olah raga Gelora Bung Karno (GBK).

Baca Juga:Apakah Bersepeda Pengaruhi Kesehatan Seksual Pria dan Wanita Serta Fungsi Kemih? Ini Penjelasan Ahli

Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan kepada The Jakarta Post, Rabu (2/9/20), bahwa GrabWheels telah mengerahkan 10.000 e-skuter di Jakarta dan telah mencatat lebih dari 1 juta pengguna.

“Respon pengguna terhadap layanan GrabWheels sangat menggembirakan. Kami telah melayani lebih dari 1 juta pengguna, mengurangi emisi karbon hingga 200.000 ton dan memiliki armada EV (kendaraan listrik) terbesar di Indonesia,” kata Ridzki dalam keterangan tertulisnya.

Sebuah survei baru-baru ini yang dilakukan oleh Sekolah Manajemen Bisnis Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan, semakin populernya skuter elektronik. Survei yang dirilis pada 29 Juli itu menemukan, meski hanya 8 persen responden yang pernah menggunakan jasa sewa skuter elektronik, 35 persen responden menyatakan bersedia naik skuter elektronik di masa mendatang.

Baca Juga:Bersepeda Vs Berlari, Mana Lebih Bermanfaat?

Ridzki mengatakan, GrabWheels sedang memperluas layanannya di Jabodetabek, Bandung, Jawa Barat, dan Surabaya, Jawa Timur, di antara kota-kota lainnya.

Terkait regulasi Kementerian Perhubungan, dia mengatakan pihaknya telah memperbarui fitur keselamatannya agar sesuai dengan regulasi, termasuk dengan memasang pemancar di skuter untuk mencegah pengguna mengendarainya ke area terlarang.

“Agar sejalan dengan peraturan Kementerian Perhubungan, kami telah memperbarui fitur keselamatan untuk pengguna kami,” katanya dalam pernyataan tersebut.(thejakartapost/ja/hm10)

Related Articles

Latest Articles