15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Kembali Firli Tak Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Polri

Jakarta, MISTAR.ID

Diketahui Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri seharusnya diperiksa di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, pada pada Kamis (21/12/23) terkait perkara sangkaan pemerasan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL),

Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar menuturkan, kliennya tidak hadir karena wajib menghadiri kegiatan lain yang urgent. “Kami minta penundaan pemeriksaan pada penyidik, akibat ada agenda urgent secara bersamaan,” sebutnya.

Dikatakan, Firli menanti menunggu arahan Polda Metro perihal pemeriksaan berikutnya. “Iya tergantung penyidik Polda, kami bakal mengikuti saja, agendanya mendadak juga kan,” paparnya.

Baca juga:Sidang Etik Dewas KPK, ini Sanksi Terberat Firli Bahuri

Ian menuturkan, pihaknya telah menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan, pada Rabu (20/12/23).

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Firli juga beberapa kali tak memenuhi panggilan polisi. Firli pun ditetapkan sebagai tersangka, dimana telah diperiksa sebanyak 2 kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 lalu.

Dalam kasus ini, purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) itu diduga memeras SYL dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Baca juga:Pekan Depan, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Digelar Dewas KPK

Lalu Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akibat tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak pengadilan memutuskan gugatan dimaksud tak bisa diterima pada 19 Desember 2023. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles