25.2 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Keberatan Dihukum 8 Tahun Penjara, Hakim Agung Sudrajad Banding

Jakarta, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Hakim agung Sudrajad Dimyati atas kasus skandal suap perkara.

“Nomor perkara banding 21/PID.TPK/2023/PT BDG,” demikian bunyi informasi di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dikutip pada Jumat (23/6/23).

Permohonan banding juga diajukan oleh PNS Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria yang juga dihukum 8 tahun penjara dengan kasus sama. Desy juga didenda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Desy dihukum karena menjadi kurir suap ke Sudrajad Dimyati.

Baca juga: 2 Hakim Agung Tersandung Kasus Suap, Komisi Yudisial akan Perketat Proses Seleksi

Saat ini, KPK masih terus mengusut skandal suap di MA. Satu-satunya tersangka dari 17 tersangka yang belum ditahan adalah Sekretaris MA Prof Hasbi Hasan. Akibatnya, banyak karangan bunga yang menyindir KPK terkait tidak beraninya KPK menahan hakim korupsi.

“Tolak praperadilan hakim korup,” demikian tertulis di salah satu karangan bunga tersebut.

Kemudian, massa yang tergabung dalam Relawan Indonesia Bersatu (RIB) berkumpul di Gedung KPK, Jakarta, untuk demonstrasi. Massa meminta KPK usut tuntas kasus suap Sekretaris MA hingga memeriksa Ketua MA. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles