Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, Wamenag: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku

Mistar.idSelasa, 5 Mei 2026 14.12
journalist-avatar-top
SH
kasus_kekerasan_seksual_di_pesantren_wamenag_tidak_ada_toleransi_bagi_pelaku

Ilustrasi stop kekerasan seksual terhadap anak. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo Syafii menyatakan tidak ada toleransi bagi pelaku kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Pernyataan itu disampaikan mengikut kasus yang terjadi di Pesantren Ndolo Kusumo. Ia menekankan siapa pun yang terlibat akan diproses hukum dan dikenai sanksi administratif berat. “Tidak ada kompromi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan negara tidak memberi ruang sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan, terlebih jika terjadi di lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Agama telah melakukan koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah. Penanganan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan korban dan pembenahan sistem pengasuhan di pesantren.

Selain itu, Kemenag juga menghentikan sementara seluruh penerimaan santri baru di pesantren tersebut hingga kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinilai layak. Pihak-pihak yang diduga terlibat atau lalai juga telah dinonaktifkan.

Romo Syafii menegaskan, jika terbukti terjadi tindak kekerasan, aparat penegak hukum diharapkan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, mengingat dampak traumatis yang dialami korban serta potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pesantren.

Ia juga mengingatkan peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan agar tidak ada lagi kelalaian atau upaya menutup-nutupi kasus serupa.

“Pesantren harus jadi tempat aman, bukan justru jadi tempat membuat trauma. Negara akan hadir dan menindak dengan tegas, jika ada yang bermain-main dengan keselamatan anak,” tuturnya.

Ia juga memastikan Kemenag akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas secara transparan dan akuntabel, sembari menegaskan bahwa perlindungan terhadap santri merupakan harga mati, tidak bisa ditawar.

Menilik sejumlah kasus kekerasan yang terjadi terutama di dunia pendidikan, Mistar mengutip sejumlah informasi pada laman Komnas Perempuan. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2020–2024, mereka mencatatkan sebanyak 97 pengaduan kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan.

Perguruan tinggi menempati urutan pertama dengan 42 kasus (43 persen), disusul pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam sebanyak 17 kasus (17,52 persen), serta sekolah menengah (SMA/SMK) sebanyak 16 kasus (16,49 persen).

Komnas Perempuan juga mencatat, kekerasan seksual mendominasi kasus kekerasan berbasis gender di lembaga pendidikan dengan persentase mencapai 83,62 persen. Pelaku umumnya merupakan pihak yang memiliki relasi kuasa, seperti guru, dosen, ustaz, maupun pengasuh.

Lembaga tersebut mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemenag. Regulasi itu dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap peserta didik, termasuk santri.

Di Sumatera Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB), Dwi Endah Purwanti dalam konferensi pers di Kantor Gubsu pada Kamis (9/4/2026) lalu, mengungkapkan sepanjang 2025 terdapat 1.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 455 kasus dialami anak laki-laki dan 1.520 kasus dialami perempuan, baik anak maupun dewasa. Ia menyebut kelompok anak perempuan menjadi yang paling rentan dengan 905 kasus.

Ia menjelaskan, kekerasan fisik masih menjadi bentuk yang dominan, diikuti kekerasan seksual. Kasus pada anak banyak terjadi di jenjang pendidikan SD dan SLTA, serta paling sering terjadi di lingkungan rumah.

Angka tersebut, sebutnya, hanyalah fenomena gunung es karena masih banyak kasus yang belum terungkap. Ia menegaskan perlunya perhatian serius dari semua pihak untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN