9.3 C
New York
Thursday, October 10, 2024

Karpet Merah Bagi Rokok Ilegal, Pekerja Tembakau Gelar Aksi di Kemenkes

Jakarta, MISTAR.ID

Dalam rangka menolak rancangan peraturan yang baru terkait dengan rokok, para pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan. Kamis (10/10/24).

Aksi, yang menuntut agar mencabut pasal-pasal tentang kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 beserta turunannya itu, digelar massa dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI).

Berdasarkan pantauan, massa aksi telah memenuhi jalan raya di depan kantor Kemenkes. Gerbang kantor Kemenkes juga telah dijaga ketat oleh anggota kepolisian karena massa aksi telah berdiri rapih. Spanduk-spanduk berisi tuntutan massa aksi terpasang di gerbang Kemenkes.

Baca juga: Cukai Rokok dan Rokok Ilegal Mengancam PHK Buruh, Pj Wali Kota Siantar: ini juga Mengancam Pemerintahan

“Cabut pasal-pasal PP nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan. Tolak Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunannya yang mengancam industri kelangsungan kerja para pekerja,” demikian isi tulisan pada spanduk yang dibawa massa pengunjuk rasa, sebagaimana dilansir detik.

Dalam kesempatan aksi itu, dari mobil orasi, salah seorang orator mengatakan pihaknya tidak anti regulasi. Namun aturan itu, menurutnya, perlahan-lahan membuat pabrik rokok juga akan tutup secara perlahan.

“Dalam hal ini kami bersama, kami tidak anti regulasi, bahkan yang aneh pasal notabene rokok dikategorikan narkoba. Jangan regulasi yang membuat tutup perlahan,” tuturnya.

Dari pakaian seragam yang dikenakan, massa aksi itu berasal dari berbagai daerah, seperti Sidoarjo, Malang, hingga Pasuruan.

Kemasan Polos Karpet Merah Bagi Rokok Ilegal

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyebut Rancangan Permenkes sebagai aturan pelaksana dari PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan), semakin menekan Industri Hasil Tembakau.

Baca juga: Rokok Ilegal ‘Dibiarkan’ Beredar, DPRD Minta Bea Cukai Sumut Dievaluasi

“Perlu kami sampaikan, IHT telah diatur melalui banyak regulasi. Kami mencatat ada lebih dari 480 peraturan di berbagai tingkatan yang mayoritas berisi pembatasan. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, IHT juga mengalami kontraksi akibat pandemi dan kebijakan fiskal yang eksesif,” tuturnya.

“Dengan munculnya pengaturan baru seperti Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 yang antara lain membatasi nikotin dan tar, melarang bahan tambahan di produk tembakau dan diberlakukannya standarisasi kemasan, akan membuat produk kami berupa kretek menjadi terpuruk,” cecarnya lebih lanjut.

Kemudian terkait dengan standarisasi kemasan seperti kemasan polos tanpa merek,  kata Henry, tidak hanya akan berdampak menurunkan penjualan, tetapi juga akan menjadi karpet merah bagi rokok ilegal, karena semakin sulit membedakan merek yang satu dengan merek yang lainnya.

“Saat ini, yang beda-beda merek dan warnanya saja rokok ilegal cukup marak, apalagi nanti jika distandarkan. Standarisasi kemasan tentu akan menyuburkan rokok ilegal,” tukasnya.

Related Articles

Latest Articles