24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Kampanye Pilkada 2020 Dimulai

Jakarta, MISTAR.ID
Gelaran kampanye Pilkada tahun ini akan tampak berbeda dengan pilkada tahun-tahun sebelumnya karena dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19). KPU melarang berbagai bentuk kampanye yang mengundang kerumunan massa dalam jumlah banyak.

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memulai hari pertama tahapan kampanye bagi seluruh pasangan calon kepala daerah yang bertarung di 270 wilayah Pilkada Serentak 2020, Sabtu (26/9/20). Tahapan kampanye ini akan berakhir pada, Sabtu (5/12/20) mendatang, atau selama 71 hari.

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 melarang 7 jenis kegiatan kampanye yang berpotensi mengumpulkan banyak massa. Jenis kegiatan itu adalah rapat umum, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Baca Juga:Polri Paparkan Kerawanan Pilkada Serentak 2020, Baca Apa Saja Indikatornya

KPU akan menerapkan dua sanksi yakni sanksi teguran tertulis hingga pembubaran jika terdapat peserta pilkada yang tetap memaksa menggelar acara tersebut.

Pasal 88A ayat (1) PKPU 13 tahun 2020 mewajibkan seluruh pihak menerapkan protokol kesehatan selama tahapan pilkada. Ayat (2) mengatur teguran tertulis. Sementara ayat (3) kepolisian bisa turun tangan dengan menindak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Lebih lanjut, KPU hanya memperbolehkan beberapa jenis kampanye Pilkada Serentak 2020. Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon.

Lalu, diperbolehkan menyebar bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring dan kegiatan lain yang tak melanggar peraturan.

Baca Juga:Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Siap Digelar, Ini Penjelasan KPU

Khusus untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, KPU membatasi hanya boleh dihadiri oleh 50 orang. Selain itu, para peserta harus mematuhi pelbagai protokol kesehatan penanganan corona seperti jaga jarak minimal 1 meter hingga mengenakan masker.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan tatap muka hanya diperbolehkan untuk digelar di wilayah yang tidak memiliki sinyal elektronik.

“Yang ada hanya pertemuan terbatas. Itu pun hanya dibatasi betul jumlah peserta yang hadir, terutama daerah-daerah yang tidak memiliki sinyal elektronik,” kata Tito.

Baca Juga:Mahfud Pastikan Pilkada Serentak Tak akan Digeser ke 2021

Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan tak akan melarang para kandidat calon kepala daerah menggelar kampanye. Meski demikian, dia meminta agar para paslon lebih banyak menggelar kampanye secara daring. Hal itu perlu dilakukan guna menghindari kerumunan yang potensial menyebarkan wabah corona.

Mahfud turut mengingatkan agar para calon kepala daerah turut mengedepankan protokol kesehatan corona saat berkampanye. Seperti menggunakan masker, sabun, hand sanitizer, menjaga jarak, dan protokol kesehatan lainnya.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles