JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Laras Faizati Kecewa

Laras Faizati, terdakwa penghasutan demo anarkistis, usai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). (Foto: Kompas/Hanifah Salsabila)
Jakarta, MISTAR.ID
Laras Faizati mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara. Ia menegaskan, perbuatannya yang dituding sebagai upaya menghasut massa hingga berpotensi anarkistis hanyalah luapan emosi atas rasa marah, sedih, dan kecewa yang ia rasakan.
Menurut Laras, reaksinya dipicu oleh peristiwa tewasnya Affan Kurniawan, yang ia sebut sebagai tulang punggung keluarga, sama seperti dirinya. Ia menilai tragedi tersebut sebagai kejadian yang sangat menyayat hati.
“Saya sudah diarahkan untuk dituntut satu tahun penjara. Ini terasa sangat tidak adil, hanya karena saya seorang warga biasa, seorang perempuan, yang menyuarakan kekecewaan, kemarahan, dan kesedihan atas peristiwa tragis meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan aparat yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujar Laras usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), dilansir dari kompas.com.
Laras juga membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan sanksi yang dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus kematian Affan. Ia menilai hukuman terhadap dirinya justru lebih berat.
Dalam kasus tersebut, pengemudi kendaraan taktis yang melindas Affan, Bripda Rohmat, hanya dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun. Sementara atasannya, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri Kompol Cosmas, dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Saya tidak membunuh siapa pun, saya tidak melakukan kejahatan. Tapi, justru saya yang harus dituntut dan terancam dipenjara lebih lama dibandingkan oknum yang melindas dan menyebabkan kematian,” kata Laras.
Meski demikian, ia masih menaruh harapan pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laras menyatakan akan menyampaikan pembelaan dalam agenda pleidoi pada persidangan selanjutnya.
“Walaupun saya merasa sangat tidak adil, proses hukum ini masih berjalan. Masih ada sidang pleidoi dan putusan. Saya berharap keadilan dan kebenaran berpihak pada saya,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun setelah menilai unsur Pasal 161 ayat 1 KUHP telah terpenuhi. Jaksa menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Laras mengakui telah mengunggah empat konten Instagram Story yang dinilai mengandung unsur penghasutan. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
18.200 SPPG Sudah Dibentuk di 509 Kabupaten

















