9.2 C
New York
Thursday, October 17, 2024

Jokowi Teken UU Kementerian, Sah Dipakai Prabowo Tambah Kabinet

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang Kementerian Negara, yang menjadi ruang bagi Prabowo untuk menambah menteri pada kabinet pemerintahannya.

Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tersebut, sebelumnya sudah setujui oleh DPR dan pemerintah. Sementara regulasi aturan itu resmi berlaku 15 Oktober 2024.

Pada pasal 15 UU Kementerian Negara tersebut dituangkan soal kewenangan presiden mengotak-atik jumlah kementerian, dan tak dibatasi seperti pada undang-undang sebelumnya, yakni maksimal 34 kementerian.

Baca juga:Pembekalan Calon Menteri Kabinet Prabowo Subianto Selesai di Hambalang

“Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” bunyi pasal 15 di UU Kementerian Negara yang baru.

UU Kementerian Negara yang baru mengandung dua bagian perubahan. Bagian pertama menambah pasal 6A dan 9A sekaligus mengubah ketentuan di pasal 15 dan 25. serta menghapus pasal 10 dan pengubahan judul Bab VI.

Sementara bagian kedua mengatur pengawasan pelaksanaan UU Kementerian Negara yang harus dilakukan oleh DPR.

“Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya,” bunyi poin satu Pasal II UU Kementerian Negara baru.

Baca juga:Budi Gunawan Disebut Hadiri Pembekalan Calon Menteri Kabinet Prabowo

Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto berniat menambah jumlah kementerian di kabinetnya. Niat itu diikuti revisi UU Kementerian Negara.

Perlu juga diketahui, dua hari ini, Prabowo sudah memanggil 108 orang dan membekali mereka calon menteri, wakil menteri, dan kepala negara. Dari jumlah itu, kemungkinan ada 49 orang di antaranya ditetapkan menjadi menteri.

Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober mendatang di MPR, Jakarta.

Pada hari itu juga menjadi momen berakhirnya masa pemerintahan Jokowi yang sudah dua periode atau sepuluh tahun menjadi Presiden RI.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles