15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Jaksa Agung Instruksikan Tangguhkan Pemeriksaan Capres, Caleg dan Calon KDH Hingga Pemilu Selesai  

Jakarta, MISTAR.ID

Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus diinstruksikan agar menangguhkan proses pemeriksaan tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Penundaan ini juga berlaku untuk Calon Legislatif (Caleg) dan calon kepala daerah sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai tuntasnya proses dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ini sesuai memorandum Jaksa Agung, ST Burhanuddin seperti dilansir dari keterangan resmi yang dirilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), I Ketut Sumedana, pada Minggu (20/8/23).

Baca juga: Jokowi Tegaskan Dirinya Bukan ‘Pak Lurah’ Bisa Mengatur Capres dan Cawapres

Jaksa Agung meminta agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres dan cawapres, caleg maupun calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

“Tujuannya mengantisipasi adanya dugaan terselubung bersifat black campaign yang bisa menjadi hambatan terciptanya Pemilu berdasarkan dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” sebut Burhanuddin.

Ini juga mengantisipasi dimanfaatkannya proses penegakan hukum menjadi alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu, serta meminta jajarannya segera melaporkan hasil pelaksanaannya.

Baca juga: Berikut Daftar Bacaleg dari Kalangan Artis di Pemilu 2024

Orang nomor 1 di Kejagung itu juga meminta jajarannya  memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam proses Pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

Burhanuddin juga meminta agar dibuat petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana Pemilu untuk mencegah terjadinya disparitas dalam penanganan kasus. Termasuk mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kejaksaan harus aktif, kolaboratif dan koordinatif pada masing-masing penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan capres dan cawapres, caleg, serta calon kepala daerah,” sebutnya.

Baca juga: Penertiban Baliho Bacaleg di Kota Medan, Satpol PP Tunggu Koordinasi dengan Kesbangpol dan Bawaslu

Dia juga berharap, agar pejabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bisa mengolah dan menelaah permasalahan sesuai keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke publik.  Burhanuddin pun mengingatkan kepada jajarannya agar netral dalam pelaksanaan pesta demokrasi itu.

“Perintah ini sejalan dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung 2023 untuk tetap menjaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu serentak,” kata Burhanuddin. (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles