22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 22 Mei

Jakarta, MISTAR.ID

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta secara resmi diperpanjang pelaksanaan selama 28 hari.
Pengumuman itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/20).

Anies memberikan penjelasan, selama pelaksanaan PSBB yang sudah berlangsung sejak Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga hari ini, dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat ibu kota dan pihak-pihak yang sudah menjalankan PSBB sesuai dengan ketentuan.

“Data yang kita miliki menunjukkan pergerakan kasus positif Covid-19 masih terus bertambah. Kecepatannya relatif tetap. Dan memang di berbagai belahan dunia pula yang mengalami masalah yang sama. Semua membutuhkan waktu untuk ini bisa selesai,” ujar Anies.

Akan tetapi, menurut dia, ada kabar baik lantaran data pemakaman dengan protap Covid-19 dalam beberapa hari terakhir menunjukkan penurunan yang signifikan.

“Biasanya selama minggu-minggu sebelumnya, angka itu bisa sampai 50 bahkan lebih dari 50 per hari. Dalam beberapa hari terakhir ini di kisaran 30an sampai 40an, bahkan pernah di 29 selama dua hari berturut-turut. Apakah ini perlambatan sementara? Apakah ini tren permanen? Nanti kita harus pantau. Mudah-mudahan ini tren permanen, artinya sudah mulai turun,” kata Anies.

Lebih lanjut, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengungkapkan, selama hampir dua pekan PSBB, masih masyarakat yang melakukan pelanggaran. Perusahaan di luar sektor-sektor yang dikecualikan masih beroperasi. Kerumunan massa pun masih ditemui.

“Karena itulah, saya ingin sampaikan kepada semuanya, bila kita ingin agar pandemi ini cepat selesai, maka semua harus sepakat, harus kompak untuk disiplin melaksanakannya. Semakin kita disiplin untuk berada di rumah, mengurangi aktivitas di luar, maka semakin sedikit interaksi, maka makin sedikit pula potensi penularan, maka Insya Allah wabah ini bisa lebih cepat kita selesaikan,” ujar Anies.

“Dan dengan kondisi itulah, maka Pemprov DKI Jakarta, dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020,” lanjutnya.

Sumber: CNBCIndonesia
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles