13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Hakim PN Medan Tegur Saksi Polisi Bawa Pistol ke Ruang Sidang

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara kasus pembunuhan hakim Jamaluddin mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak kepolisian yang tidak cepat melaporkan temuan jenazah kepada pihak pengadilan.

Selain itu, hakim juga menegur saksi dari kepolisian karena membawa pistol yang terselip di pinggangnya ke ruang persidangan.

“Saudara saksi, kenapa pada saat mengetahui penemuan jenazah yang sudahjelas berpakaian training dan ada logo Pengadilan Negeri Medan tidak cepat melaporkannya?” tanya Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik kepada personil
Polsek Kutalimbaru, Aiptu Muhammad Maulana Sinaga.

Mendapat pertanyaan itu, Maulana mengatakan, ada juga kejadian yang sama di tempat berbeda dan masih dalam wilayah Polsek Kutalimbaru.

Ia menjelaskan saat kejadian sedang melaksanakan tugas piket jaga. Waktu itu, ia mengaku mendapat telepon dari Kanit untuk melakukan pengamanan karena ada kecelakaan lalulintas di kawasan tersebut.

“Setelah dapat telepon, langsung menuju ke lokasi. Benar adanya satu unit mobil berada di dalam jurang di kawasan perkebunan sawit di Dusun 2 Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang,” ucapnya.

Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pun kembali menanyakan, kenapa tidak beritahukan langsung ke pengadilan? kan jenazahnya ditemukan pukul 14.30 Wib?.

“Kami sangat kecewa sekali, karena kami pun tahu kejadiannya dari warga yang menelpon ke pengadilan, itu pun jam 18.30 pas waktu magrib,” kata hakim itu.

Mendengar kekecewaan hakim ini, saksi dari Polsek Kutalimbaru itu terlihat terdiam dan gugup.

Hakim JUGA menegurnya soal pistol yang masih terselip di pinggang, padahal senjata itu harus disterilkan sebelum persidangan.

“Coba pistol kamu itu dirapikan dulu, keluarkan isi pelurunya dan letakan di meja jaksa,” tegur Erintuah lagi. Kemudian saksi kepolisian itu mengeluarkan isi peluru dari pistolnya.

Diterangkannya, setelah mobil ditarik dari jurang serta jenazah dikeluarkan dari dalam mobil
selanjutnya ia mengantarkan jenazah ke RS Bhayangkara.

Agak menekukkan keningnya, Erintuah mengingatkan kalau ada kejadian seperti ini seharusnya bisa mengecek ke instansi terkait sebab waktu itu pakaian olahraga yang melekat di tubuh korban adalah logo pengadilannya.

Mendengar penjelasan hakim itu, saksi hanya menjawab “Siap”.

Penulis : Amsal
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles