6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

IWO: Presiden Terpilih Harus Lakukan Reformasi Total di Tubuh Pers

Jakarta, MISTAR.ID

Ikatan Wartawan Online (IWO) menilai, penetapan Hari Pers Nasional pada 9 Februari sudah tidak relevan lagi di era reformasi ini. Mengingat, reformasi menjadi titik awal kebebasan pers di tanah air.

“Kalau memang pemerintah berniat mengembalikan independensi pers, terlebih sejak reformasi bergulir, seharusnya dilakukan secara total dan menyeluruh,” tegas Ketua Umum PP IWO, Teuku Yudhistira di Jakarta, Senin (19/2/24).

Faktanya, menurut Yudhis, reformasi pers saat ini cenderung berpihak kepada satu organisasi yang selama ini seolah menjadi anak emas pemerintah.

“Semua wartawan di Indonesia pasti sudah tahu pada 9 Februari yang ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional, adalah hari lahirnya PWI. Penetapan itu berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 1985  yang ditetapkan Presiden Soeharto,” sebutnya.

Baca juga: Bakar Rumah Wartawan, Polda Sumut: Ada Aliran Dana

Dilanjutkannya, reformasi di tubuh pers tanah air belum dilakukan secara total karena buktinya masih ada produk orde baru yang belum dibersihkan dari tubuh pers.

“Payung hukum pers di Indonesia jelas, Undang-undang No 40 tahun 1999. Artinya, UU itu lahir pasca reformasi. Bahkan UU itu juga menjadi penanda dan landasan kebebasan pers di negeri ini yang sebelumnya terkekang,” terangnya.

Lantas, kata Yudis, mengapa masih ada tersisa produk orde baru, sehingga terjadi diskriminasi kepada organisasi pers lainnya.

“Harusnya, jika pemerintah mendukung pers yang reformis, lakukan secara total. Presiden harus berani mencabut Keppres No 5 Tahun 1985 tentang penetapan Hari Pers Nasional yang mengacu pada lahirnya PWI,” tegasnya.

Baca juga: PWI Temui Plt Bupati Langkat, Bahas soal HPN dan Perumahan Wartawan

Masih kata Yudis, pers di Indonesia akan terus tersandera dengan bayang-bayang orde baru selamanya jika pemerintah tidak berani mencabut Keppres tersebut.

“Bayangkan bagaimana dulu orde baru mengebiri pers dan dengan arogannya membredel media yang mengkritik pemerintah. Lantas kenapa masih ada produknya yang terus dijaga, sehingga karena keuntungan pihak tertentu hal itu dibiarkan,” sebutnya.

Menurut Yudis, lahirnya LKBN Antara pada 13 Desember 1937, menjadi momen yang tepat untuk ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional, jika pemerintah benar-benar mendukung pemerataan bagi setiap insan pers tanpa ada kesenjangan dan pilih kasih.

“Penetapan Hari Pers Nasional mestinya mengacu kepada bagaimana tonggak sejarah lahirnya pers di Indonesia. Dan itu sangat relevan jika hari lahirnya LKBN Antara itu ditetapkan menjadi hari Pers,” pungkasnya. (Maris/hm20)

 

Related Articles

Latest Articles