Ini Kriteria Warga Yang Bisa Mudik Kondisi Darurat


ini kriteria warga yang bisa mudik kondisi darurat
Jakarta, MISTAR.ID
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan keringanan dalam kebijakan larangan mudik yang berlaku untuk alasan darurat.
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan alasan darurat sehingga boleh mudik atau pulang ke kampung halaman.
Alasan :
1. Anggota keluarga yang meninggal atau sedang sakit (bukan karena Covid)
2. izin melaksanakan pekerjaan atau proyek
Alat bukti Alasan yang bisa diberikan kepada petugas di titik pengawasan (checkpoint):
1. Alasan bisa diperkuat dengan layanan telepon video (video call).
2. Surat Keterangan.
Bagi Yang Ingin Pulang Kampung
Bagi masyarakat yang ingin pulang kampung Pemerintah mensyaratkan Harus membawa surat keterangan yang bisa diperoleh dari dinas perhubungan (dishub), kepolisian resor (polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah asalnya.
Sumber: CNN
Editor: Rika Yoesz
PREVIOUS ARTICLE
Jasa Penyeludupan Pemudik Beredar, Polisi Bergerak