13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Imbas Kasus TPPU Rp349 Triliun, Sejumlah Pegawai Kemenkeu Diberhentikan

Jakarta, MISTAR.ID

Sebanyak 8 orang pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipecat imbas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) TPPU, Sugeng Purnomo di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyampaikan, ada 8 laporan yang telah dituntaskan.

“Rincian 8 orang pegawai diberhentikan, namun di antaranya ada juga yang lepas jabatan dan masih dalam proses. Kami menemukan total 15 orang pegawai terindikasi terlibat,” imbuhnya.

Baca juga: Minggu Ini Gelar Perkara Penetapan Status Panji Gumilang Menyangkut TPPU

Menurut Sugeng, sebanyak 15 orang  sudah dijatuhi sanksi disiplin oleh pihak Kemenkeu. “Jadi ada pemicul lah di Satgas ini untuk proses pada internal yang dinilai Direktorat Jenderal merupakan pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan kasus sangkaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun yang merupakan dugaan TPPU di Kementerian dipimpin Sri Mulyani tersebut.

Kala rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/23) lalu, Mahfud menyampaikan, ada 491 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu terlibat dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun. Menurutnya, ini terdiri dari 3 kelompok Laporan Hasil Analisis (LHA).

Baca juga: Usut Transaksi Janggal Kemenkeu, Komite TPPU Bentuk Satgas
Mahfud sudah membentuk Satgas TPPU menelusuri transaksi aneh di Kemenkeu itu. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles