Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Ikuti Pengumuman Pemerintah, GoTo Siapkan BHR 2026 Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra

Mistar.idRabu, 4 Maret 2026 18.30
journalist-avatar-top
SH
ikuti_pengumuman_pemerintah_goto_siapkan_bhr_2026_rp110_miliar_untuk_400_ribu_mitra

Mitra driver Gojek. (foto: dok GoTo/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memastikan pelaksanaan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 bagi mitra pengemudi sejalan dengan pengumuman pemerintah pada Selasa (3/3/2026) lalu. Perusahaan menyediakan anggaran Rp100-110 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp50 miliar.

Pengumuman BHR 2026 sebelumnya disampaikan pemerintah dan ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Melalui siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI HM.02.04/69/SET.M.EKON.3/03/2026, disebutkan program ini akan menjangkau lebih dari 850.000 mitra pengemudi dari berbagai aplikator dengan nilai total sekitar Rp220 miliar. Dalam hal ini, disebutkan GoTo mengalokasikan sekitar Rp100-110 miliar untuk mitra di platformnya.

Kebijakan tersebut juga disebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait dukungan kepada pengemudi transportasi online menjelang Hari Raya.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama/CEO GoTo, Hans Patuwo, menyatakan BHR 2026 merupakan bentuk apresiasi perusahaan kepada mitra yang menjaga kualitas dan keandalan layanan selama 12 bulan terakhir. Ia menegaskan bonus ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti pada pekerja formal, melainkan bentuk dukungan yang disesuaikan dengan karakter kemitraan.

“Bonus Hari Raya ini merupakan wujud semangat kekeluargaan yang terus kami jaga di GoTo. Kami bersyukur, Gojek dan GoTo terus dipercaya menjadi tempat tumbuh bersama dan sumber pendapatan para mitra,” ujar Hans dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).

Ia juga menambahkan bahwa penyaluran dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Dalam implementasinya, GoTo menetapkan kriteria penerima berdasarkan kategori yang tercantum di aplikasi Gojek Driver.

Penilaian mencakup tingkat penggunaan aplikasi sebagai sumber pendapatan utama atau pendapatan tambahan dan diukur dari jam online. Kemudian, kualitas pelayanan berdasarkan tingkat penerimaan dan penyelesaian order. Perusahaan membagi penerima dalam tiga kelompok dengan sejumlah sub kategori berdasarkan frekuensi capaian dalam 12 bulan terakhir. Pendekatan ini dirancang agar penyaluran lebih transparan dan akuntabel.

Pertama adalah Mitra Juara, kategori pengemudi dengan produktivitas tinggi, yang menjadikan Gojek sebagai sumber pendapatan utamanya. Mitra ini juga akan dibagi menjadi enam kategori.

Mitra Andalan adalah pengemudi dengan produktivitas sedang yang menjadikan Gojek sebagai pendapatan tambahan atau sampingan. Mitra ini akan dibagi menjadi tiga kategori. Terakhir adalah Mitra Harapan, pengemudi yang memiliki produktivitas rendah, yang menjadikan Gojek sebagai sumber pendapatan sesekali.

Dari sisi nominal, mitra roda dua akan menerima BHR mulai Rp150.000 hingga Rp900.000, sedangkan mitra roda empat berkisar Rp200.000 sampai Rp1.600.000. Untuk kategori terendah, nilainya meningkat 3 sampai 4 kali lipat dibandingkan 2025 yang sebelumnya Rp50.000.

BHR akan disalurkan melalui saldo GoPay Mitra pada 4 hingga 6 Maret 2026. GoTo menyebut kebijakan tahun ini juga mempertimbangkan dinamika aktivitas mitra, termasuk mereka yang tidak aktif penuh selama setahun terakhir. “Dengan skema ini, kami berharap BHR dapat disalurkan dengan lebih adil dan transparan,” ucap Hans.

Dikutip Mistar melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, dituliskan bahwa perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi dihimbau memberikan BHR Keagamaan.

Pemberian BHR ini juga perlu memperhatikan beberapa hal, di antaranya BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir, dan diberikan dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.

BHR diberikan paling lama H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri dan perusahaan harus transparan. Selanjutnya, pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan perusahaan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN