22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Idrus Marham Eks Menteri Sosial Dinyatakan Bebas Murni

Jakarta, MISTAR.ID

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apirianti mengaku bahwa Idrus Marham eks Sekjen Golkar dan eks Menteri Sosial Dinyatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) telah Bebas Murni, Jumat (11/9/20).

“Bebas murni pada 11 September 2020. Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apirianti dalam keterangannya.

Rika menerangkan, eks Menteri Sosial itu telah menjalani pidana selama dua tahun. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi pada 2 Desember 2019, Nomor 3681 K/PID. SUS/2019. “Denda Rp 50 juta, sudah dibayarkan pada 3 September 2020,” kata dia.

Seperti diketahui, Idrus Marham dijatuhi pidana tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: F-PDIP DKI Jakarta Desak Anies Batalkan PSBB Total

Eks Sekjen Golkar itu dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Idrus lalu mengajukan upaya banding. Di tingkat banding, hukuman Idrus diperberat menjadi lima tahun penjara.

Terakhir Idrus mengajukan permohonan kasasi yang akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan Mahkamah Agung, hakim mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sekaligus mengurangi pidana penjara menjadi dua tahun.(jpnn/hm07)

Related Articles

Latest Articles