8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Gugatan Periodesasi Kepala Daerah Dipercepat Dikabulkan MK

Jakarta, MISTAR.ID

Tujuh orang kepala daerah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (M) yang protes masa periodesasi dipaksa selesai lebih cepat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah itu, yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, pasal 201 ayat 5 UU Pilkada yang dituntut para kepala daerah itu inkonstitusional bersyarat.

Baca juga:MK Kabulkan Gugatan, Masa Jabatan Ali Yusuf Siregar Sebagai Bupati Deli Serdang Hingga 2024

Suhartoyo saat membacakan amar putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada Kamis (21/12/23) menyampaikan, selama tak diartikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat hingga 2023, serta kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Menurut Wakil Ketua MK, Saldi Isra, pasal 201 ayat 5 UU Pilkada secara khusus dan norma transisi dalam ketentuan pasal 201 UU Pilkada secara keseluruhan masih menyisakan permasalahan untuk kepada daerah/wakil kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018, tetapi baru bisa dilantik pada 2019, sebab menantikan kepala daerah sebelumnya mengakhiri masa jabatan pada 2019.

Kata Saldi, pasal 201 ayat 4 UU Pilkada secara eksplisit menyebutkan, adanya kepala daerah/wakil kepala daerah yang masa periodesasi berakhir pada 2019 tak diatur secara tersendiri dalam hubungannya dengan pasal 162 ayat 1 dan ayat 2.

Dampaknya kepala daerah/wakil kepala daerah yang baru dilantik pada 2019 ibaratnya dipaksa mematuhi masa jabatan yang dilantik pada 2018. Padahal, para kepala daerah yang dilantik pada 2019 ini dilantik akibat masa jabatan kepala daerah sebelumnya baru berakhir pada 2019.

Baca juga:Aturan Direvisi Presiden Jokowi: Menteri Hingga Kepala Daerah Ikut Pilpres Tak Harus Mundur

“Atas pertimbangan ini, MK berpendapat terdapat kerugian konstitusional yang dialami 7 kepala daerah itu seperti konsekuensi pemotongan masa jabatan. Karena itu, mereka yang dilantik pada 2019 tetap bisa menjabat hingga 2024, maksimal sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024,” sebut Saldi.

Namun MK tidak dapat mengabulkan permohonan supaya akhir masa jabatan 7 ini kurang dari sebulan sebelum Pilkada 2024.

“Pasalnya diperlukan waktu yang cukup untuk menunjuk pejabat kepala daerah supaya tidak terjadi kekosongan jabatan yang berdasarkan penalaran yang wajar dan dianggap cukup,” sebut Saldi. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles