19 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Gugatan 15 Serikat Pekerja Terkait Perppu Ciptaker Ditolak MK

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada 31 Mei 2023, kuasa hukum pemohon, Alif Fachrul Rachmad, mengatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja harus tunduk pada UU P3.

Pemohon juga menganggap UU Cipta Kerja cacat formil karena disahkan dalam masa reses, yang menurut mereka melanggar Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU P3.

Selain itu, pemohon berpendapat bahwa alasan kedaruratan pengeluarkan Perppu Cipta Kerja karena ketakutan terhadap krisis ekonomi global sangat tidak beralasan.

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Film Porno Menikah di Polda Metro Jaya

Mereka menganggap bahwa tidak ada kekosongan hukum yang harus diatasi karena undang-undang yang ada masih dapat menangani masalah hukum yang muncul di masyarakat.

Pemohon juga mencatat bahwa regulasi tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan MK (contempt of constitutional court) yang merupakan preseden buruk yang dilakukan oleh presiden dan memberikan contoh bahwa putusan MK dapat diabaikan.

Menurut pemohon, tidak melaksanakan putusan MK dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusi, yang merupakan salah satu bentuk pengkhianatan terhadap negara yang dapat membuka pintu bagi proses pemakzulan presiden (impeachment). (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles