Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Giliran Istri, Anak, dan Cucu SYL Dipanggil Jadi Saksi Kasus Gratifikasi di Kementan

journalist-avatar-top
Jumat, 24 Mei 2024 14.49
giliran_istri_anak_dan_cucu_syl_dipanggil_jadi_saksi_kasus_gratifikasi_di_kementan

giliran istri anak dan cucu syl dipanggil jadi saksi kasus gratifikasi di kementan

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Istri, anak dan cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan dipangil untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Senin (27/5/24) mendatang.

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan surat panggilan tersebut sudah dikirim ke alamat para saksi. “Senin (dipanggil sebagai saksi),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (24/5/24).

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, pihaknya pada pekan depan akan fokus memeriksa saksi-saksi di luar Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami aliran dan penggunaan uang yang diterima para saksi dari SYL.

“Kita berharap pada hari ini bisa selesai semua persidangan dari pihak Kementan, dalam artian pejabat-pejabat sehingga pada minggu depan kita sudah bisa menghadirkan saksi-saksi selanjutnya. Orang-orang yang dipanggil sebagai saksi ini terkait dengan pemanfaatan uang dan penggunaan uang,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Jika Terbukti, KPK Sebut Keluarga SYL Dapat Dijerat Pasal TPPU\

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari internal Kementan, SYL diduga memanfaatkan uang diduga hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Selain umrah, uang juga digunakan untuk membayar sewa mobil, hingga perawatan kecantikan.

Dia mengatakan, jaksa juga sudah mengirim surat panggilan kepada saksi-saksi di luar klaster keluarga untuk bersaksi pada Rabu (29/5/24). Para saksi dimaksud yaitu Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, staf khusus SYL yang bernama Joice Triatman, dan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. (mtr/hm24)

REPORTER: