9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Fokus Penyitaan Harta, KPK Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 14 tahun terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (12/1/24).

Ali mengatakan, banding akan berfokus pada belum dipertimbangkannya sejumlah aset dari Rafael di pengadilan tingkat pertama yang diduga merupakan hasil korupsi. Banding dilakukan sebagai upaya perampasan aset hasil korupsi yang dilakukan Rafael untuk dikembalikan kepada negara.

“Untuk mengoptimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara, sebagai efek jera,” katanya.

Baca Juga : Terbukti Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Rafael dinyatakan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (mtr/hm24)

Related Articles

Latest Articles