26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Firli Ikuti Lili, Mundur dari KPK Ketika Proses Etik Digelar

Jakarta, MISTAR.ID

Firli Bahuri akhirnya mundur dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (21/12/23) sore.

Ini disampaikan ketika dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli tengah diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dilansir, pada Jumat (22/12/23), tindakan dari pria 60 tahun itu bukan kali perdana terjadi di kalangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Bulan Juli 2022, Lili Pintauli Siregar yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK melakukan Langkah yang sama.

Baca juga:Sidang Etik Dewas KPK, ini Sanksi Terberat Firli Bahuri

Lili memutuskan mundur saat Dewas KPK memproses indikasi menerima fasilitas maupun akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022 silam. Di laporan itu, Lili disangkakan mendapat tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika.

Surat pengunduran diri disampaikan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juli 2022. Lalu dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Lili dari pimpinan KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean menuturkan, Lili tidak lagi bisa diadili secara etik, sebab bukan bagian dari lembaga antirasuah itu setelah menyatakan pengunduran diri.

Saat ini tindakan dari Lili itu sepertinya ditiru Firli. Pensiunan Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) tersebut mundur di tengah dugaan pelanggaran etik terkait perjumpaan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan tak patuh dalam melaporkan harta kekayaan di LHKPN.

Baca juga:Kembali Firli Tak Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Polri

Firli diketahui sudah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua sejak 28 November 2023, usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya perihal kasus pemerasan kepada SYL.

Di fase ini, Dewas KPK menjadwalkan vonis terhadap Firli telah dibacakan sebelum pergantian tahun. Namun Firli memutuskan mengundurkan diri. Pria kelahiran Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu menyampaikan pengunduran dirinya kepada Dewas KPK, pada Kamis (21/12/23) sore.

“Saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tak meneruskan masa perpanjangan,” kata Firli, seraya menyatakan surat pengunduran tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sekretaris Negara.

Pihak Dewas KPK lalu menjawab dugaan tindakan pengunduran diri itu menjadi usaha menghindari sanki etik. Lalu, bagaimana tanggapan Dewas KPK?

Baca juga:Praperadilan Ditolak, Begini Respons Polda Metro Jaya dan Firli

“Ya kita lihat nanti apakah Keppres telah keluar atau belum,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean kepada wartawan.

Tumpak menyampaikan, pihaknya tetap berharap bersangkutan mengikuti sidang etik terkait laporan dugaan pelanggaran etik tersebut. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles