21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Endar Kembali Bertugas, Pimpinan KPK Meminta Pertimbangan Hukum

Jakarta, MISTAR.ID

Kembalinya Brigjen Endar Priantoro berdinas di KPK menjadi soroton public. Sebab, pria kelahiran 30 Juni 1973 sempat dicopot pada April 2023 lalu. Saat itu hubungan pejabat di internal KPK sempat menarik perhatian.

Polemik muncul setelah pimpinan KPK, Firli Bahuri menolak surat tugas tertangal 29 Maret 2023 yang diberikan Kapolri Listyo Sigit untuk Endar.  Atas penolakan dan pencopotan itu, Endar kemudian melaporkan Firli dan Sekretaris KPK ke Dewan Pengawas KPK.

Menanggapi ini, pimpinan KPK Firli mengatakan pengembalian Endar ke KPK tidak ada yang salah. Ia pun telah memerintahkan Kepala Biro Hukum untuk memberikan masukan pertimbangan hukum.

Baca juga: Menang Banding Atas Pencopotan, Brigjen Endar Prantoro Kembali Tertugas ke KPK

Firli juga mengatakan, secara administrasi telah menerima Endar dan telah mengeluarkan surat perintah untuk Endar mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI hingga Oktober 2023 mendatang.

“Saat ini pimpinan KPK sudah mengeluarkan surat perintah kepada Endar agar mengikuti sekolah Lemhannas,” ucap Firli. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles