9.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Dua Wanita Kembar Tersangka Penipuan iPhone Senilai Rp35 M Ditangkap Polisi

Jakarta, MISTAR.ID

Dua wanita kembar, Rihana dan Rihani yang  melakukan penipuan jual beli iPhone senilai Rp35 miliar akhirnya ditangkap polisi dari apartemen M Town yang ada di daerah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Keduanya pun langsung dibawa tim Resmob Polda Metro Jaya ke Jakarta.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (4/7/23) mengatakan, wanita kembar itu akan menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Rihana dan Rihani Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Sebelumnya keduanya dilaporkan korbannya di beberapa Polres. Pertama terkait penjualan iPhone. Kedua berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil rental.

Atas laporan itu, Rihana dan Rihani sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berulang kali dipanggil polisi, kemudian polisi sempat kesulitan untuk mengungkap keberadaan si kembar tersebut. Terakhir Polri membentuk tim khusus.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles