15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Rihana dan Rihani Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Jakarta, MISTAR.ID

Si kembar Rihana dan Rihani ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Keduanya dijadikan tersangka atas kasus penipuan penjualan iPhone dan penggelapan.

“Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Hengki menambahkan keduanya saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polda Metro menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Arak-Arakan Timnas U-22 Hari Ini

“Ini nggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” ujarnya.

Si kembar terjerat kasus penipuan setelah adanya 13 laporan polisi. Sedangkan pihak kepolisian akan memetakan laporan tersebut satu per satu.

“Ya makanya ada beberapa LP (laporan polisi). Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu,” imbuhnya.

Baca juga: Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Larang Warga Takbir Keliling

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengambil alih kasus si kembar yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Kebayoran Baru.

“Terkait penipuan iPhone tersangka kembar Rihana-Rihani, kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya,” beber Hengki. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles