11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Dua Wanita Kembar Tersangka Penipuan iPhone Senilai Rp35 M Diduga Melakukan Pencucian Uang

Jakarta, MISTAR.ID

Setelah ditangkap, dua wanita kembar Rihana dan Rihani yang menjadi tersangka dugaan jual beli iPhone palsu senilai Rp35 M diperhadapkan dengan dugaan pencucian uang.

Sesuai dengan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mutasi rekening si kembar mencapai Rp86 miliar.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada 21 penyedia jasa keuangan (PJK) bank untuk melakukan pembekuan rekening keduanya dan meminta penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas.

Baca juga: Dua Wanita Kembar Tersangka Penipuan iPhone Senilai Rp35 M Ditangkap Polisi

“PPATK telah memerintahkan PJK bank agar melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI,” katanya, Selasa (4/7/23).

Sesuai hasil analisis PPATK, kata Natsir, transaksi kepada pihak ketiga dilakukan si kembar secara tunai mencapai setengah miliar. Transaksi diduga hasil penipuan.

Sebelumnya keduanya dilaporkan korbannya di beberapa Polres. Pertama terkait penjualan iPhone. Kedua berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil rental.

Atas laporan itu, Rihana dan Rihani sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berulang kali dipanggil polisi, kemudian polisi sempat kesulitan untuk mengungkap keberadaan si kembar tersebut. Terakhir Polri membentuk tim khusus.

Baca juga: Rihana dan Rihani Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Akhirnya, keduanya ditangkap polisi dari apartemen M Town yang ada di daerah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Keduanya pun langsung dibawa tim Resmob Polda Metro Jaya ke Jakarta.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (4/7/23) mengatakan, wanita kembar itu akan menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya.(mtr/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles